Asesmen Sumatif Akhir Semester
Untuk mengetahui dan mendeskripsikan hasil belajar peserta didik secara komprehensif, maka perlu sebuah kegiatan yang menunjang ke arah itu. Kegiatan tersebut adalah sebuah kegiatan evaluasi atau penilaian yang terorganisasikan yang dilakukan secara bersamaan dalam satu sekolah. Kegiatan tersebut disebut Penilaian Akhir Semester, yang dilaksanakan pada setiap masa pembelajaran berakhir.
Penilaian Akhir Semester adalah suatu kegiatan evaluasi akhir yang dilakukan secara bersamaan baik dalam satu sekolah maupun satu wilayah guna mengumpulkan berbagai data atau informasi secara berkesinambungan dan menyeluruh dari hasil proses pembelajaran. Hasil ini kemudian dijadikan salah satu data untuk menunjang sekaligus menentukan kenaikan kelas peserta didik ke jenjang berikutnya yang lebih tinggi. Adapun tujuan umum penilaian adalah memanfaatkan informasi yang dapat dijadikan dasar dalam menentukan penilaian berikutnya. Kegiatan ini pun sekaligus sebagai gambaran standar nilai hasil belajar peserta didik seluruh kota Tangerang, karena pelaksanaannya dilakukan secara serempak dan dalam jadwal/waktu yang bersamaan.
- Panduan Penilaian oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan untuk Sekolah Menengah Pertama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama Tahun 2017
- Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Nomor: 800/Kep-163-Dispendik/2023 tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2025 - 2026;
- Surat Edaran Musyawarah Kelompok Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP No : 165, tentang Jadwal Asesmen Sumatif Akhir Semester Tahun Pelajaran 2025 - 2026;
- Surat keputusan Kepala Sekolah Nomor : 800/ 320 TU/2025 tanggal 26 November 2025 tentang Panitia Asesmen Sumatif Akhir Semester Tahun Pelajaran 2025 - 2026;
- Mengevaluasi hasil pembelajaran pada semester Ganjil Tahun Pelajaran 2025 - 2026;
- Mengetahui tingkat kemampuan/daya serap peserta didik dalam menerima pelajaran sesuai dengan tujuan pembelajaran yang telah ditetapkan dalam kurikulum;
- Mengetahui dan menentukan standar mutu pendidikan baik di tingkat sekolah maupun di dalam lingkup Kota Tangerang.
- Memberikan laporan hasil pembelajaran peserta didik Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2025 - 2026 terhadap orang tua/wali peserta didik.
|
No. |
Kelas |
Laki-Laki |
Perempuan |
Jumlah |
Ket. |
|
1 |
VII |
192 |
156 |
347 |
|
|
2 |
VIII |
160 |
187 |
347 |
|
|
3 |
IX |
173 |
171 |
344 |
|
|
|
Jumlah |
525 |
514 |
1039 |
|
- Peserta memasuki ruangan, setelah tanda masuk dibunyikan, lima belas menit sebelum Penilaian Akhir Semester Ganjil dimulai.
- Peserta dilarang membawa catatan dalam bentuk apapun kedalam ruangan Penilaian Akhir Semester Ganjil.
- Peserta tidak dibenarkan menggunakan kalkulator, daftar logaritma, tabel matematika, kamus, maupun alat komunikasi (telepon seluler).
- Peserta harus menyediakan alat tulis-menulis yang diperlukan.
- Peserta wajib mengisi daftar hadir.
- Peserta mulai mengerjakan soal setelah tanda boleh mulai dibunyikan
- Peserta yang memerlukan penjelasan dapat bertanya kepada pengawas ruangan Penilaian Akhir Semester Ganjil dengan cara mengancungkan tangan terlebih dahulu.
- Peserta yang datang terlambat hanya boleh mengikuti Penilaian Akhir Semester Ganjil setelah mendapat izin dari Panitia Penyelenggara dan kepadanya tidak diberikan perpanjangan waktu.
- Selama ualngan umum berlangsung peserta hanya dapat meninggalkan ruangan Penilaian Akhir Semester Ganjil dengan izin dan pengawasan dari pengawas ruangan.
- Peserta yang meninggalkan ruangan Penilaian Akhir Semester Ganjil setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan dinyatakan telah menempuh Penilaian Akhir Semester Ganjil.
- Peserta yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu habis diperbolehkan meninggalkan ruangan Penilaian Akhir Semester Ganjil, setelah lembaran jawaban dan lembaran soal diserahkan kepada pengawas ruangan dan tidak boleh diminta kembali.
- Peserta berhenti mengerjakan soal setelah tanda selesai dibunyikan.
- Selama Penilaian Akhir Semester Ganjil berlangsung, peserta dilarang:
- Menanyakan jawaban soal kepada siapapun.
- Bekerja sama dengan peserta lain.
- Memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal.
- Memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain.14. Semua peserta meninggalkan ruangan Penilaian Akhir Semester Ganjil dengan tertib dan tenang, setelah tanda selesai dibunyikan.15. Lembar jawaban komputer disatukan dengan lembar soal dan ditinggalkan di atas meja peserta Penilaian Akhir Semester Ganjil masing-masing16. Peserta Penilaian Akhir Semester Ganjil yang melanggar tata tertib di keluarkan dari ruangan Penilaian Akhir Semester Ganjil dan diberi nilai 0 (nol).
Pelaksanaan Ujian Akhir Semester Ganjil ini adalah momen krusial yang dipersiapkan secara menyeluruh dengan harapan dapat berjalan lancar, tertib, dan berintegritas tinggi, sehingga hasilnya benar-benar merefleksikan pencapaian akademik peserta didik selama semester ini. Tujuan utama dari program kegiatan ini adalah untuk menciptakan kesamaan pemahaman dan komitmen di antara seluruh warga sekolah—termasuk guru, staf, dan siswa—agar semua pihak dapat bersinergi melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai prosedur, memastikan lingkungan ujian yang kondusif, dan pada akhirnya mendukung terwujudnya evaluasi yang kredibel sebagai dasar peningkatan kualitas pembelajaran di semester berikutnya.

































Social Plugin