ASAT 2025/2026

 Asesmen Sumatif Akhir Semester



Latar belakang

Untuk mengetahui dan mendeskripsikan hasil belajar peserta didik secara komprehensif, maka perlu sebuah kegiatan yang menunjang ke arah itu. Kegiatan tersebut adalah sebuah kegiatan evaluasi atau penilaian yang terorganisasikan yang dilakukan secara bersamaan dalam satu sekolah. Kegiatan tersebut disebut Penilaian Akhir Semester, yang dilaksanakan pada setiap masa pembelajaran berakhir.

Penilaian Akhir Semester adalah suatu kegiatan evaluasi akhir yang dilakukan secara bersamaan baik dalam satu sekolah maupun satu wilayah guna mengumpulkan berbagai data atau informasi secara berkesinambungan dan menyeluruh dari hasil proses pembelajaran. Hasil ini kemudian dijadikan salah satu data untuk menunjang sekaligus menentukan kenaikan kelas peserta didik ke jenjang berikutnya yang lebih tinggi. Adapun tujuan umum penilaian adalah memanfaatkan informasi yang dapat dijadikan dasar dalam menentukan penilaian berikutnya. Kegiatan ini pun sekaligus sebagai gambaran standar nilai hasil belajar peserta didik seluruh kota Tangerang, karena pelaksanaannya dilakukan secara serempak dan dalam jadwal/waktu yang bersamaan.

Landasan Hukum
  1. Panduan Penilaian oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan untuk Sekolah Menengah Pertama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama Tahun 2017
  2. Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Nomor: 800/Kep-163-Dispendik/2023 tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2025 - 2026;
  3. Surat Edaran Musyawarah Kelompok Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP No : 165, tentang Jadwal Asesmen Sumatif Akhir Semester Tahun Pelajaran 2025 - 2026;
  4. Surat keputusan Kepala Sekolah Nomor : 800/ 320 TU/2025 tanggal 26 November 2025 tentang Panitia Asesmen Sumatif Akhir Semester Tahun Pelajaran 2025 - 2026;
Maksud dan Tujuan
  1. Mengevaluasi hasil pembelajaran pada semester Ganjil Tahun Pelajaran 2025 - 2026;
  2. Mengetahui tingkat kemampuan/daya serap peserta didik dalam menerima pelajaran sesuai dengan tujuan pembelajaran yang telah ditetapkan dalam kurikulum; 
  3. Mengetahui dan menentukan standar mutu pendidikan baik di tingkat sekolah maupun di dalam lingkup Kota Tangerang.
  4. Memberikan laporan hasil pembelajaran peserta didik Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2025 - 2026 terhadap orang tua/wali peserta didik. 
Sasaran

Sasaran dalam kegiatan Asesmen Sumatif Akhir Semester Tahun 2022/2023 adalah seluruh peserta didik definitif SMP Negeri 10 Tangerang dari jenjang kelas VII, VIII, dan IX. Adapun jumlah sasaran tersebut adalah 1039 peserta didik, dengan perincian sebagai berikut:

No.

Kelas

Laki-Laki

Perempuan

Jumlah

Ket.

1

VII

192

156

347

 

2

VIII

160

187

347

 

3

IX

173

171

344

 

 

Jumlah

525

514

1039

 


Susunan Panitia

Ketua : Siti Fadiah, M.Pd.
Sekretaris : Muniroh, S.Pd.
Anggota         
                                1. Muselih, S.Pd
                                2. Muhimah, S.Pd
                                3. Siti Damawiyah, S.Pd
                                4. Purwanti, S.Pd
                                5. Munamah, S.Pd
                                6. Ris Mulyanti, S.Pd
                                7. Misro
                                8. Erwin S, S.AP

Waktu Pelaksanaan

Sesuai dengan kalender pendidikan yang dikeluarkan pihak dinas Pendidikan Provinsi Banten dan surat edaran Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, waktu pelaksanaan Asesmen Sumatif Akhir Semester Tahun Pelajaran 2025 - 2026 akan dilaksanakan pada tanggal 01 s.d. 06 Desember 2025.

Jadwal Kegiatan

Jadwal Asesmen Sumatif Akhir Semester Tahun Pelajaran 2025 - 2026 dilaksanakan dalam waktu bersamaan mulai dari tanggal 01 sampai dengan 06 Desember 2025 untuk seluruh peserta didik. Lihat jadwal berikut ini.


Namun, untuk siswa datang pada Pukul. 07.00 WIB untuk pengarahan dan persiapan sebelum kegiatan dimulai. 

Tata Tertib Peserta Kegiatan

  1. Peserta memasuki ruangan, setelah tanda masuk dibunyikan, lima belas menit sebelum Penilaian Akhir Semester Ganjil dimulai.
  2. Peserta dilarang membawa catatan dalam bentuk apapun kedalam ruangan Penilaian Akhir Semester Ganjil.
  3. Peserta tidak dibenarkan menggunakan kalkulator, daftar logaritma, tabel matematika, kamus, maupun alat komunikasi (telepon seluler).
  4. Peserta  harus menyediakan alat tulis-menulis yang diperlukan.
  5. Peserta wajib mengisi daftar hadir.
  6. Peserta  mulai mengerjakan soal setelah tanda boleh mulai dibunyikan
  7. Peserta yang memerlukan penjelasan dapat bertanya kepada pengawas ruangan Penilaian Akhir Semester Ganjil dengan cara mengancungkan tangan terlebih dahulu.
  8. Peserta yang datang terlambat hanya boleh mengikuti Penilaian Akhir Semester Ganjil setelah mendapat izin dari Panitia Penyelenggara dan kepadanya tidak diberikan perpanjangan waktu.
  9. Selama ualngan umum berlangsung peserta hanya dapat meninggalkan ruangan Penilaian Akhir Semester Ganjil dengan izin dan pengawasan dari pengawas ruangan.
  10. Peserta yang meninggalkan ruangan Penilaian Akhir Semester Ganjil setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan dinyatakan telah menempuh Penilaian Akhir Semester Ganjil.
  11. Peserta yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu habis diperbolehkan meninggalkan ruangan Penilaian Akhir Semester Ganjil, setelah lembaran  jawaban dan lembaran soal diserahkan kepada pengawas ruangan dan tidak boleh diminta kembali.
  12. Peserta berhenti mengerjakan soal setelah tanda selesai dibunyikan.
  13. Selama Penilaian Akhir Semester Ganjil berlangsung, peserta dilarang:
  • Menanyakan jawaban soal kepada siapapun.
  • Bekerja sama dengan peserta lain.
  • Memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal.
  • Memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain.

    14. Semua peserta meninggalkan ruangan Penilaian Akhir Semester Ganjil dengan tertib dan tenang, setelah tanda selesai dibunyikan.
    15. Lembar jawaban komputer disatukan dengan lembar soal dan ditinggalkan di atas meja peserta Penilaian Akhir Semester Ganjil masing-masing
    16. Peserta Penilaian Akhir Semester Ganjil yang melanggar tata tertib di keluarkan dari ruangan Penilaian Akhir Semester Ganjil dan diberi nilai 0 (nol). 
Denah Ruang Ujian


Denah Pembagian Ruang Ujian. 

Distribusi ruangan disesuaikan dengan kebutuhan dan jumlah peserta serta panitia. Adapun jumlah ruangan yang dibutuhkan untuk peserta adalah 30 ruangan. Sedangkan ruangan untuk panitia adalah 1 ruangan. 
Pendistribusian peserta Asesmen Sumatif Akhir Semester Tahun Pelajaran 2025 - 2026 adalah dengan cara penggabungan peserta kelas VII, VIII dan IX pada tiap ruangnya dengan jumlah masing-masing rata-rata 18 orang dari setiap kelas VII, VIII dan IX. Untuk setiap kelas masing – masing rata – rata 18 orang per masing kelas dicampur. Tempat duduk peserta disusun secara terpisah antara peserta satu dengan lainnya. 


Pembagian Ruang disusun dengan memperhatikan kebutuhan dan pertimbangan dalam menjaga keamanan dan kebersihan ruangan kelas masing-masing. Jadi setiap kelas diisi oleh sebagian siswa kelasnya, dan sebagian lagi dari siswa lain, sekaligus untuk menjaga kredibilitas penilaian selama ujian berlangsung. 
adapun untuk detail pembagian ruang adalah sebagai berikut : 

Kartu Peserta

Demi menghindari terjadinya kelalaian dalam pelaksanaan ujian hari pertama, maka kartu ujian akan dibagikan pada Hari Senin ketika Ujian mulai berlangsung, mengingat sering terjadi banyak siswa/i yang ketinggalan kartu peserta, kehilangan, rusak, bahkan hilang sebelum ujian dimulai. Setiap siswa diwajibkan membawa kartu peserta ujian setiap hari, jika hilang/rusak maka peserta ujian WAJIB menghubungi Panitia untuk meminta penggantinya. 

Pakaian Seragam

Setiap siswa/i wajib menggunakan seragam lengkap sesuai dengan hari kegiatan sekolah seperti biasa, bagi siswa dharapkan agar berpakaian rapi dan rambut rapi tidak gondrong/ tidak sesuai aturan sekolah. untuk siswi diharapkan pula berpakaian rapi dan tidak menggunakan kosmetik. Setiap pelanggaran tata tertib akan dikenakan sanksi sesuai aturan Sekolah yang sudah ditetapkan dan disepakati bersama diawal tahun pembelajaran. 

Kesimpulan

Pelaksanaan Ujian Akhir Semester Ganjil ini adalah momen krusial yang dipersiapkan secara menyeluruh dengan harapan dapat berjalan lancar, tertib, dan berintegritas tinggi, sehingga hasilnya benar-benar merefleksikan pencapaian akademik peserta didik selama semester ini. Tujuan utama dari program kegiatan ini adalah untuk menciptakan kesamaan pemahaman dan komitmen di antara seluruh warga sekolah—termasuk guru, staf, dan siswa—agar semua pihak dapat bersinergi melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai prosedur, memastikan lingkungan ujian yang kondusif, dan pada akhirnya mendukung terwujudnya evaluasi yang kredibel sebagai dasar peningkatan kualitas pembelajaran di semester berikutnya. 
Bissmillah dan Tetap Semangat! 😇 Tenta... HEBAT!