Ujian Sekolah
Pendahuluan
Sekolah merupakan bagian dari lembaga pendidikan yang secara teknis diatur oleh departemen Pendidikan dan Kebudayaan, dalam hal ini sekolah berperan penting sebagai pelaksana kegiatan pembelajaran yang secara keseluruhan melibatkan para guru – guru dan siswa – siswanya.
Pada setiap kegiatan akhir belajar mengajar, harus diadakan evaluasi untuk mengukur singkat keberhasilan siswa, melalui ulangan harian, ulangan umum, juga melalui ujian akhir masa belajar sekolah, sedangkan evaluasi yang bahan naskah soalnya ditentukan oleh Kementrian Pendidikan disebut Ujian Sekolah.
Ujian Sekolah adalah ujian yang dilakukan di sekolah sebagai bagian dari penilaian dalam kurikulum pendidikan formal. Ujian Sekolah dirancang untuk mengukur pemahaman dan pencapaian siswa dalam berbagai mata pelajaran yang mereka pelajari selama tahun ajaran tersebut. Ujian sekolah biasanya dijadwalkan pada waktu tertentu selama tahun ajaran, yang mungkin mencakup periode ujian tengah semester dan ujian akhir semester. Jadwal ini ditentukan oleh sekolah atau otoritas pendidikan setempat. Format ujian sekolah dapat beragam. Beberapa ujian dapat menggunakan pilihan ganda, pertanyaan singkat, esai, atau kombinasi dari berbagai jenis pertanyaan. Ada juga ujian praktis yang melibatkan demonstrasi keterampilan atau penilaian berbasis proyek. Ada aturan dan prosedur yang harus diikuti oleh siswa selama pelaksanaan ujian sekolah. Ini termasuk ketentuan mengenai waktu ujian, penggunaan alat tulis tertentu, larangan berkomunikasi selama ujian, dan tindakan antisipatif yang diperlukan selama kegiatan ujian sekolah. Ujian Sekolah Berstandar Nasional pula dijadikan sebagai persyaratan untuk memasuki ke jenjang pendidikan berikutnya. Ujian Sekolah pula merupakan kegiatan yang dilakukan Sekolah untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik sebagai pengakuan prestasi belajar dan/atau penyelesaian dari suatu Satuan Pendidikan. Tujuannnya adalah untuk menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran.
Dasar Hukum
Dasar Hukum Kegiatan Ujian Sekolah :
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian yang diselenggarakan Satuan Pendidikan Dan Ujian Nasional
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2022 Standar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah
- Surat Edaran No. 591 9/H l /SK.02.01/2022 Tahun 2022 Tentang Penggunaan Panduan Pembelajaran dan Asesmen Kurikulum 2013.
- Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor 004/H/EP/2023 Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2023/20234
Peserta Ujian
Peserta Ujian Sekolah adalah Siswa/i kelas IX SMP Negeri 10 Tangerang Tahun Pelajaran 2023 - 2024 dengan Detail Siswa sebagai berikut :
Jadwal Ujian Sekolah
Jadwal Pelaksanaan ujian sekolah adalah sebagai berikut :
Denah Ruang Ujian Sekolah
Pemetaan Ruang Ujian Sekolah adalah sebagai berikut :Pemetaan peserta Ujian Sekolah
Pemetaan peserta setiap kelas dibagi menjadi dua ruangan, dimana setiap ruang berisi antara sekitar < > 18 orang siswa, disesuaikan tergantung jumlah siswa masing - masing kelas. sehingga jumlah 10 rombel dibagi menjadi 20 ruang Ujian Sekolah.
Tata Tertib Ujian Sekolah
Setiap siswa harap membaca dengan teliti tata tertib Ujian demi menghindari hal - hal yang dapat merugikan diri sendiri selama mengikuti ujian sekolah.
- Peserta memasuki ruangan, setelah tanda masuk dibunyikan, lima belas menit sebelum Ujian Sekolah dimulai.
- Peserta dilarang membawa catatan dalam bentuk apapun kedalam ruangan Ujian Sekolah.
- Peserta bertanggung jawab menyiapkan gawai dengan kondisi baterai dan koneksi internet tersedia dengan baik, dan dilarang menggunakanya selain untuk kepentingan ujian.
- Peserta harus menyediakan alat tulis-menulis yang diperlukan.
- Peserta wajib mengisi daftar hadir.
- Peserta mulai mengerjakan soal setelah tanda boleh mulai dibunyikan
- Peserta yang memerlukan penjelasan dapat bertanya kepada pengawas ruangan Ujian Sekolah dengan cara mengancungkan tangan terlebih dahulu.
- Peserta yang datang terlambat hanya boleh mengikuti Ujian Sekolah setelah mendapat izin dari Panitia Penyelenggara dan kepadanya tidak diberikan perpanjangan waktu.
- Selama Ujian berlangsung peserta hanya dapat meninggalkan ruangan Ujian Sekolah dengan izin dan pengawasan dari pengawas ruangan.
- Peserta yang meninggalkan ruangan Ujian Sekolah setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan dinyatakan telah menempuh Ujian Sekolah.
- Peserta yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu habis diperbolehkan meninggalkan ruangan Ujian Sekolah, setelah lembaran jawaban diserahkan kepada pengawas ruangan dan tidak boleh diminta kembali. Pastikan peserta telah mengisi biodata dengan baik dan lengkap.
- Peserta berhenti mengerjakan soal setelah tanda selesai dibunyikan.
- Selama Ujian Sekolah berlangsung, peserta dilarang:
- Menanyakan jawaban soal kepada siapapun.
- Bekerja sama dengan peserta lain.
- Memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal.
- Memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain.
- Menggantikan atau digantikan orang lain.
14. Semua peserta meninggalkan ruangan Ujian Sekolah dengan tertib dan tenang, setelah tanda
selesai dibunyikan.
15. Lembar jawaban essay dikumpulkan diserahkan kepada Pengawas ruang Ujian Sekolah masing-
masing.
16. peserta Ujian Sekolah yang melanggar tata tertib ujian, diberi peringatan/teguran oleh pengawas
ruang Ujian Sekolah dan dicatat dalam berita acara Ujian Sekolah sebagai salah satu bahan
pertimbangan kelulusan Ujian Sekolah.
Daftar Hadir Ujian Sekolah
Setiap siswa dan pengawas ruang wajib mengisi link daftar hadir yang telah disediakan.
Soal Ujian Sekolah
Dibawah ini akan tersedia link soal yang dapat diakses oleh seluruh peserta Ujian Sekolah.
Jam Pertama
Jam Kedua
Ingat! Pastikan Submit sebelum waktu berakhir yaa...
untuk soal Essay, disarankan ditulis terlebih dahulu di kertas LJK yang telah disediakan sebelum waktu submit berakhir!
HOT NEWS!
Bagi siswa/i yang mengalami gagal submit / berhalangan hadir ketika Ujian dapat mengikuti Kegiatan Ujian Ulang / Susulan US pada hari Sabtu, Mulai jam 08.00 WIB. Siswa menggunakan Seragam Pramuka lengkap sepatu, dengan Lokasi Ruangan akan ditentukan kemudian di Sekolah.
Data Sementara Siswa Ujian Ulang / Susulan US 2024 :
Setiap peserta wajib mengisi daftar hadir tertulis secara langsung di Ruang Panitia
Social Plugin