ASAT 2026


 ASESMEN SUMATIF AKHIR TAHUN PELAJARAN 2025 / 2026


Latar Belakang 

Pendidikan nasional saat ini tengah berada dalam fase penguatan transformasi melalui implementasi Kurikulum Merdeka yang berorientasi pada pengembangan kompetensi dan karakter peserta didik secara holistik. Dalam paradigma baru ini, proses pembelajaran tidak lagi sekadar berfokus pada penguasaan materi akademik secara kognitif, melainkan pada pencapaian kebermaknaan belajar yang disesuaikan dengan kebutuhan, minat, serta karakteristik unik dari setiap individu. Oleh karena itu, diperlukan suatu bentuk evaluasi yang komprehensif dan berkeadilan guna mengukur efektivitas serta ketercapaian proses pembelajaran yang telah berlangsung sepanjang tahun ajaran.

Asesmen Sumatif Akhir Tahun (ASAT) diselenggarakan sebagai bagian integral dari siklus evaluasi mutu pembelajaran tersebut. Pada konteks pendidikan kontemporer, kegiatan ini tidak lagi dipandang sebagai instrumen penghakiman akhir yang memicu kecemasan siswa, melainkan sebagai alat ukur strategis terhadap ketercapaian Capaian Pembelajaran (CP) yang telah ditetapkan. Pelaksanaan ASAT saat ini dirancang untuk merefleksikan sejauh mana pendekatan pembelajaran berdiferensiasi dan pemberian dukungan afektif di ruang kelas mampu menumbuhkan motivasi belajar intrinsik serta kemandirian peserta didik.

Melalui pelaksanaan ASAT yang akuntabel, valid, dan adaptif, satuan pendidikan dapat memperoleh data dan dokumentasi yang autentik mengenai perkembangan kompetensi siswa secara individual. Hasil dari asesmen ini nantinya akan menjadi landasan utama bagi pendidik dan sekolah dalam merancang perbaikan mutu instrasional, memetakan kebutuhan intervensi pedagogis, serta menyusun program pengayaan pada tahun ajaran berikutnya. Dengan demikian, Asesmen Sumatif Akhir Tahun ini diharapkan mampu mendorong terciptanya ekosistem pendidikan yang berkelanjutan, inklusif, dan senantiasa berorientasi pada kemajuan nyata setiap peserta didik.

Landasan Hukum

  1. Panduan Penilaian oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan untuk Sekolah Menengah Pertama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama Tahun 2017
  2. Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Nomor: 800/Kep-163-Dispendik/2023 tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2025 - 2026;
  3. Surat Edaran Musyawarah Kelompok Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP No : 165, tentang Jadwal Asesmen Sumatif Akhir Semester Tahun Pelajaran 2025 - 2026;
  4. Surat keputusan Kepala Sekolah Nomor : 800/  TU/2026 tanggal 28 Mei 2026 tentang Panitia Asesmen Sumatif Akhir Tahun Pelajaran 2025 - 2026;

Maksud dan Tujuan

  1. Kegiatan Asesmen Sumatif Akhir Tahun (ASAT) ini utamanya bertujuan untuk mengukur dan menilai tingkat ketercapaian kompetensi peserta didik terhadap Capaian Pembelajaran (CP) yang telah ditetapkan sepanjang satu tahun ajaran. Melalui evaluasi yang komprehensif ini, satuan pendidikan dapat memperoleh gambaran yang valid, objektif, dan autentik mengenai sejauh mana pemahaman konseptual, penguasaan keterampilan, serta internalisasi nilai-nilai karakter telah dicapai oleh setiap peserta didik secara individual.
  2. Selain sebagai alat ukur hasil belajar, kegiatan ini bertujuan untuk menyediakan umpan balik (feedback) yang konstruktif dan berbasis data bagi para pendidik serta manajemen sekolah. Data yang diperoleh dari hasil asesmen ini akan digunakan sebagai bahan refleksi kolektif guna mengevaluasi efektivitas strategi pembelajaran yang telah diimplementasikan, memetakan kebutuhan intervensi pedagogis, serta merancang perbaikan mutu instruksional dan program pengayaan yang lebih adaptif pada tahun ajaran berikutnya.
  3. Pelaksanaan asesmen ini juga dirancang dengan tujuan untuk menumbuhkan kesadaran kritis dan kemandirian belajar dalam diri peserta didik melalui proses refleksi mandiri. Dengan memahami capaian, kekuatan, serta area yang masih memerlukan peningkatan dari hasil evaluasi ini, diharapkan siswa dapat mengidentifikasi pemosisian diri mereka dalam belajar, yang pada gilirannya akan menstimulasi motivasi intrinsik untuk terus berkembang tanpa ketergantungan pada tuntutan eksternal semata.
  4. Terakhir, kegiatan ini bertujuan untuk memenuhi asas akuntabilitas publik satuan pendidikan kepada orang tua, wali murid, serta pemangku kepentingan terkait. Melalui dokumen laporan hasil asesmen yang bersifat deskriptif dan transparan, sekolah dapat mengomunikasikan perkembangan belajar anak secara utuh, sehingga mampu membangun sinergi dan kolaborasi yang lebih kuat antara pihak sekolah dan keluarga dalam mendukung keberlanjutan pendidikan peserta didik ke depan.
Sasaran

Sasaran dalam kegiatan Asesmen Sumatif Akhir Semester Tahun 2025/2026 adalah seluruh peserta didik definitif SMP Negeri 10 Tangerang dari jenjang kelas VII, VIII. Adapun jumlah sasaran tersebut adalah 1039 peserta didik, dengan perincian sebagai berikut:

Tabel Rincian Jumlah Siswa Tahun Pelajaran 2025 - 2026

No.

Kelas

Laki-Laki

Perempuan

Jumlah

Ket.

1

VII

193

159

352

 

2

VIII

157

186

343

 

3

IX

171

171

342

 

 

Jumlah

521

516

1037

 


Susunan Panitia ASAT 2026

Ketua : Siti Fadiah, M.Pd.
Sekretaris : Oce Suhadna, S.Pd.
Anggota         : 
                                1. Purwanti, S.Pd
                                2. Sri Rahayu, S.Pd
                                3. Dewi Sartika, S.Pd
                                4. Dian Kurniasih, S.Pd
                                5. Intan Permana Sari, S.Pd
                                6. Yohanes Carles Gatul, S.Pd
                                7. Misro
                                8. Erwin S, S.AP

Waktu Pelaksanaan

Sesuai dengan kalender pendidikan yang dikeluarkan pihak dinas Pendidikan Provinsi Banten dan surat edaran Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, waktu pelaksanaan Asesmen Sumatif Akhir Semester Tahun Pelajaran 2025 - 2026 akan dilaksanakan pada tanggal 02 s.d. 08 Juni 2026.

Jadwal Kegiatan

Jadwal Asesmen Sumatif Akhir Tahun Pelajaran 2025 - 2026 dilaksanakan dalam waktu bersamaan mulai dari tanggal 02 sampai dengan 08 Juni 2026 untuk seluruh peserta didik. Lihat jadwal berikut ini.


Namun, untuk siswa datang pada Pukul. 07.00 WIB untuk pengarahan dan persiapan sebelum kegiatan dimulai. 

TATA TERTIB PESERTA KEGIATAN ASAT 2026

  1. Peserta memasuki ruangan, setelah tanda masuk dibunyikan, lima belas menit sebelum Asesmen Sumatif Akhir Tahun ( ASAT ) dimulai.
  2. Peserta dilarang membawa catatan dalam bentuk apapun kedalam ruangan Asesmen Sumatif Akhir Tahun ( ASAT ).
  3. Peserta tidak dibenarkan menggunakan kalkulator, daftar logaritma, tabel matematika, kamus, maupun alat komunikasi (telepon seluler).
  4. Peserta  harus menyediakan alat tulis-menulis yang diperlukan.
  5. Peserta wajib mengisi daftar hadir.
  6. Peserta  mulai mengerjakan soal setelah tanda boleh mulai dibunyikan
  7. Peserta yang memerlukan penjelasan dapat bertanya kepada pengawas ruangan Asesmen Sumatif Akhir Tahun ( ASAT ) dengan cara mengancungkan tangan terlebih dahulu.
  8. Peserta yang datang terlambat hanya boleh mengikuti Asesmen Sumatif Akhir Tahun ( ASAT ) setelah mendapat izin dari Panitia Penyelenggara dan kepadanya tidak diberikan perpanjangan waktu.
  9. Selama ujian berlangsung peserta hanya dapat meninggalkan ruangan Asesmen Sumatif Akhir Tahun ( ASAT ) dengan izin dan pengawasan dari pengawas ruangan.
  10. Peserta yang meninggalkan ruangan Asesmen Sumatif Akhir Tahun ( ASAT ) setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan dinyatakan telah menempuh Asesmen Sumatif Akhir Tahun.
  11. Peserta yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu habis diperbolehkan meninggalkan ruangan Asesmen Sumatif Akhir Tahun, setelah lembaran  jawaban dan lembaran soal diserahkan kepada pengawas ruangan dan tidak boleh diminta kembali.
  12. Peserta berhenti mengerjakan soal setelah tanda selesai dibunyikan.
  13. Selama Asesmen Sumatif Akhir Tahun ( ASAT ) berlangsung, peserta dilarang:
    a. Menanyakan jawaban soal kepada siapapun.
    b. Bekerja sama dengan peserta lain.
    c. Memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal.
    d. Memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain.
  14. Semua peserta meninggalkan ruangan Asesmen Sumatif Akhir Tahun ( ASAT ) dengan tertib dan tenang, setelah tanda selesai dibunyikan.
  15. Lembar jawaban komputer disatukan dengan lembar soal dan ditinggalkan di atas meja peserta Asesmen Sumatif Akhir Tahun ( ASAT ) masing-masing
  16. Peserta Asesmen Sumatif Akhir Tahun ( ASAT ) yang melanggar tata tertib di keluarkan dari ruangan Asesmen Sumatif Akhir Tahun ( ASAT ) dan diberi nilai 0 (nol). 
Denah Ruang Ujian


Denah Pembagian Ruang Ujian. 

Distribusi ruangan disesuaikan dengan kebutuhan dan jumlah peserta serta panitia. Adapun jumlah ruangan yang dibutuhkan untuk peserta adalah 20 ruangan. Sedangkan ruangan untuk panitia adalah 1 ruangan. 
Pendistribusian peserta Asesmen Sumatif Akhir Tahun Pelajaran 2025 - 2026 adalah dengan cara penggabungan peserta kelas VII, dan VIII pada tiap ruangnya dengan jumlah masing-masing rata-rata 18 orang dari setiap kelas VII dan VIII. Untuk setiap kelas masing – masing rata – rata 18 orang per masing kelas dicampur. Tempat duduk peserta disusun secara terpisah antara peserta satu dengan lainnya. 


Adapun untuk detail Pembagian Ruang adalah sebagai berikut : 

Kartu Peserta

Demi menghindari terjadinya kelalaian dalam pelaksanaan ujian hari pertama, maka kartu ujian akan dibagikan pada Hari Senin ketika Ujian mulai berlangsung, mengingat sering terjadi banyak siswa/i yang ketinggalan kartu peserta, kehilangan, rusak, bahkan hilang sebelum ujian dimulai. Setiap siswa diwajibkan membawa kartu peserta ujian setiap hari, jika hilang/rusak maka peserta ujian WAJIB menghubungi Panitia untuk meminta penggantinya. 

Pakaian Seragam

Setiap siswa/i wajib menggunakan seragam lengkap sesuai dengan hari kegiatan sekolah seperti biasa, bagi siswa dharapkan agar berpakaian rapi dan rambut rapi tidak gondrong/ tidak sesuai aturan sekolah. untuk siswi diharapkan pula berpakaian rapi dan tidak menggunakan kosmetik. Setiap pelanggaran tata tertib akan dikenakan sanksi sesuai aturan Sekolah yang sudah ditetapkan dan disepakati bersama diawal tahun pembelajaran. 

Kesimpulan

Secara keseluruhan, Asesmen Sumatif Akhir Tahun (ASAT) merupakan momentum krusial yang menandai kulminasi dari seluruh proses pembelajaran yang telah dilalui peserta didik selama satu tahun ajaran. Kegiatan ini tidak sekadar berfungsi sebagai instrumen untuk mengukur capaian kognitif semata, melainkan sebagai refleksi komprehensif atas efektivitas transformasi pembelajaran yang berpusat pada siswa. Melalui ASAT, satuan pendidikan dapat memperoleh gambaran yang utuh dan autentik mengenai perkembangan kompetensi, kemandirian berpikir, serta internalisasi karakter para peserta didik.

Hasil yang diperoleh dari asesmen ini pada akhirnya akan menjadi kompas strategis bagi sekolah dan pendidik dalam melakukan evaluasi diri secara berkelanjutan. Data evaluasi yang valid akan menuntun para guru untuk menyempurnakan metodologi pengajaran, mengoptimalkan pendekatan berdiferensiasi, serta memetakan intervensi pedagogis yang tepat pada tahun ajaran berikutnya. Dengan demikian, ASAT berfungsi sebagai jembatan penting dalam mewujudkan ekosistem pendidikan yang adaptif, bermutu, dan senantiasa berorientasi pada kemajuan nyata setiap peserta didik.

Himbauan bagi Peserta Didik Sebelum Kegiatan

Guna memastikan pelaksanaan Asesmen Sumatif Akhir Tahun berjalan dengan tertib, lancar, dan khidmat, seluruh peserta didik diharapkan memperhatikan dan mematuhi beberapa himbauan menegnai kedisiplinan dan persiapan berikut:
  1. Seluruh peserta didik wajib menegakkan kedisiplinan dalam berpakaian dan berpenampilan sesuai dengan aturan seragam satuan pendidikan. Bagi siswa laki-laki, diwajibkan untuk memastikan kerapian rambut dengan ketentuan tidak gondrong (panjang rambut tidak melebihi kerah baju, tidak menutupi daun telinga, dan tidak melewati alis mata) serta tidak mewarnai rambut dengan warna yang tidak alami. Kerapian fisik ini mencerminkan kesiapan mental dan rasa hormat siswa terhadap integritas akademik pelaksanaan ujian.
  2. Peserta didik diharapkan hadir di lokasi ujian tepat waktu mengikuti arahan sekolah,  Keterlambatan tidak hanya berpotensi mengurangi waktu pengerjaan soal secara merugikan, tetapi juga dapat mengganggu konsentrasi peserta didik lain yang sedang fokus di dalam ruang ujian. Budaya tepat waktu ini merupakan bentuk latihan kedisiplinan yang sangat mendasar demi kelancaran agenda bersama.
  3. Setiap peserta didik wajib mempersiapkan seluruh kelengkapan ujian secara mandiri sejak hari sebelumnya, baik berupa alat tulis, dan kertas coretan Selama asesmen berlangsung, peserta didik dilarang keras saling meminjam peralatan guna menghindari potensi kecurangan dan demi menjaga suasana ruang ujian agar tetap kondusif, tenang, serta steril dari distraksi.
  4. Peserta didik diimbau untuk melakukan persiapan akademis dan fisik secara seimbang dengan cara mengulang kembali materi pelajaran secara teratur dan menghindari sistem belajar semalam suntuk (cramming). Menjaga pola makan yang sehat serta memastikan waktu istirahat atau tidur yang cukup pada malam hari sangat penting agar kondisi kebugaran tubuh dan fokus mental tetap berada pada tingkat optimal saat mengerjakan lembar asesmen.
Salam Semangat Belajar dan Tetap Semangat! Tenta Hebat!