Asesmen Sumatif Kelas Akhir

 


Sekolah merupakan bagian dari lembaga pendidikan yang secara teknis diatur oleh departemen Pendidikan dan Kebudayaan, dalam hal ini sekolah berperan penting sebagai pelaksana kegiatan pembelajaran yang secara keseluruhan melibatkan para guru – guru dan siswa – siswanya.

Pada setiap kegiatan akhir belajar mengajar, harus diadakan evaluasi untuk mengukur singkat keberhasilan siswa, melalui ulangan harian, ulangan umum, juga melalui ujian akhir masa belajar sekolah, sedangkan evaluasi yang bahan naskah soalnya ditentukan oleh Departemen Pendidikan di sebut Asesmen Sumatif Kelas Akhir . Begitupun UPT SMPN 10 Tangerang pada akhir tahun pelajaran 2025 / 2026   bagi siswa dan siswi kelas IX ini, juga dilakukan Ujian Akhir yang disebut Asesmen Sumatif Kelas Akhir  sebagai persyaratan untuk memasuki ke jenjang pendidikan berikutnya.

Latar Belakang

Kurikulum tingkat satuan pendidikan yang memiliki tiga tingkat, merupakan yang menjelaskan Bahwa sebuah proses pendidikan harus terdapat kegiatan belajar mengajar dan pelaksanaan penilaian. Penilaian merupakan serangkaian kegiatan untuk memperoleh menganalisis, dan menafsirkan data tentang proses dan hasil belajar siswa yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan, sehingga menjadi informasi yang bermakna dalam mengambil keputusan.

Landasan Hukum
  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan.
  5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah.
  6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan.
  7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian yang diselenggarakan Satuan Pendidikan Dan Ujian Nasional
  8. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2022 Standar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah
  9. Surat Edaran No. 591 9/H l /SK.02.01/2022 Tahun 2022 Tentang Penggunaan Panduan Pembelajaran dan Asesmen Kurikulum 2013. 
  10. Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor 004/H/EP/2023 Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2023/2024
Peserta Ujian

Peserta Ujian Sekolah adalah Siswa/i kelas IX SMP Negeri 10 Tangerang Tahun Pelajaran 2025 - 2026 dengan Detail Siswa sebagai berikut : 


Moda Asesmen : 
Moda soal yang digunakan adalah moda kertas dan tulis, setiap siswa diharapkan membawa peralatan tulis masing - masing, dan Buku/ Kertas Kosong untuk menghitung/coretan. 

Jadwal Asesmen Sumatif Kelas Akhir ( ASKA ) 

Jadwal Pelaksanaan ASKA adalah sebagai berikut : 


Denah Ruang Asesmen Sumatif Kelas Akhir

Pemetaan Ruang ASKA adalah sebagai berikut : 

Tata Tertib Asesmen SUmatif Kelas AKhir : 
Setiap siswa harap membaca dengan teliti tata tertib Ujian demi menghindari hal - hal yang dapat merugikan diri sendiri selama mengikuti Asesmen Sumatif Kelas AKhir. 

1. Peserta memasuki ruangan, setelah tanda masuk dibunyikan, lima belas menit sebelum Asesmen Sumatif Kelas Akhir  dimulai.

2. Peserta dilarang membawa catatan dalam bentuk apapun kedalam ruangan Asesmen Sumatif Kelas Akhir.

3.  Peserta  harus menyediakan alat tulis-menulis yang diperlukan.

4.  Peserta wajib mengisi daftar hadir.

5.   Peserta  mulai mengerjakan soal setelah tanda boleh mulai dibunyikan

6.  Peserta yang memerlukan penjelasan dapat bertanya kepada pengawas ruangan Asesmen Sumatif Kelas Akhir  dengan cara mengancungkan tangan terlebih dahulu.

7. Peserta yang datang terlambat hanya boleh mengikuti Asesmen Sumatif Kelas Akhir setelah mendapat izin dari Panitia Penyelenggara dan kepadanya tidak diberikan perpanjangan waktu.

8.     Selama Ujian berlangsung peserta hanya dapat meninggalkan ruangan Asesmen Sumatif Kelas Akhir  dengan izin dan pengawasan dari pengawas ruangan.

9.   Peserta yang meninggalkan ruangan Asesmen Sumatif Kelas Akhir  setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan dinyatakan telah menempuh Asesmen Sumatif Kelas Akhir .

10. Peserta yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu habis diperbolehkan meninggalkan ruangan Asesmen Sumatif Kelas Akhir , setelah lembaran jawaban diserahkan kepada pengawas ruangan dan tidak boleh diminta kembali. Pastikan peserta telah mengisi biodata dengan baik dan lengkap.

11.     Peserta berhenti mengerjakan soal setelah tanda selesai dibunyikan.

12.     Selama Asesmen Sumatif Kelas Akhir  berlangsung, peserta dilarang:

a.      Menanyakan jawaban soal kepada siapapun.

b.      Bekerja sama dengan peserta lain.

c.       Memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal.

d.     Memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain.

e.      Menggantikan atau digantikan orang lain.

13.     Semua peserta meninggalkan ruangan Asesmen Sumatif Kelas Akhir  dengan tertib dan tenang, setelah tanda selesai dibunyikan.

14.  Lembar jawaban essay dikumpulkan diserahkan kepada Pengawas ruang Asesmen Sumatif Kelas Akhir  masing-masing.

15.  peserta Asesmen Sumatif Kelas Akhir  yang melanggar tata tertib ujian, diberi peringatan/teguran oleh pengawas ruang Asesmen Sumatif Kelas Akhir  dan dicatat dalam berita acara Asesmen Sumatif Kelas Akhir  sebagai salah satu bahan pertimbangan kelulusan Asesmen Sumatif Kelas Akhir .


Pemetaan peserta Asesmen SUmatif Kelas Akhir

Pemetaan peserta setiap kelas dibagi menjadi dua ruangan, dimana setiap ruang berisi antara sekitar < > 18 orang siswa, disesuaikan tergantung jumlah siswa masing - masing kelas. sehingga jumlah 10 rombel dibagi menjadi 20 ruang ASKA.

 









Kehadiran

Siswa mengisi kehadiran pada dokumen daftar hadir yang diberikan Pengawas RUang secara langsung didalam ruangan. 
Siswa berpakaian seragam sesuai harinya. 

Kartu Peserta

Kartu peserta akan dibagikan didalam ruangan oleh Pengawas Ruang, agar menghindari terjadinya kelupaan membawa kartu, atau hilang/rusak/sobek sebelum waktunya. 

Demikian informasi yang dapat disampaikan, atas waktu dan perhatiaanya, kami sampaikan terima kasih, 

TETAP SEMANGAT DAN SELAMAT MENEMPUH UJIAN! TENTA HEBAT!