Sekolah merupakan bagian dari lembaga pendidikan yang secara teknis diatur oleh departemen Pendidikan dan Kebudayaan, dalam hal ini sekolah berperan penting sebagai pelaksana kegiatan pembelajaran yang secara keseluruhan melibatkan para guru – guru dan siswa – siswanya.
Pada setiap kegiatan akhir belajar mengajar, harus diadakan evaluasi untuk mengukur singkat keberhasilan siswa, melalui ulangan harian, ulangan umum, juga melalui ujian akhir masa belajar sekolah, sedangkan evaluasi yang bahan naskah soalnya ditentukan oleh Departemen Pendidikan di sebut Asesmen Sumatif Kelas Akhir . Begitupun UPT SMPN 10 Tangerang pada akhir tahun pelajaran 2025 / 2026 bagi siswa dan siswi kelas IX ini, juga dilakukan Ujian Akhir yang disebut Asesmen Sumatif Kelas Akhir sebagai persyaratan untuk memasuki ke jenjang pendidikan berikutnya.
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian yang diselenggarakan Satuan Pendidikan Dan Ujian Nasional
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2022 Standar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah
- Surat Edaran No. 591 9/H l /SK.02.01/2022 Tahun 2022 Tentang Penggunaan Panduan Pembelajaran dan Asesmen Kurikulum 2013.
- Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor 004/H/EP/2023 Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2023/2024
1. Peserta memasuki ruangan, setelah tanda masuk dibunyikan, lima belas
menit sebelum Asesmen Sumatif Kelas Akhir dimulai.
2. Peserta dilarang membawa catatan dalam bentuk apapun kedalam ruangan Asesmen
Sumatif Kelas Akhir.
3. Peserta harus menyediakan alat
tulis-menulis yang diperlukan.
4. Peserta wajib mengisi daftar hadir.
5. Peserta mulai mengerjakan soal
setelah tanda boleh mulai dibunyikan
6. Peserta yang memerlukan penjelasan dapat bertanya kepada pengawas
ruangan Asesmen Sumatif Kelas Akhir dengan cara mengancungkan tangan terlebih
dahulu.
7. Peserta yang datang terlambat hanya boleh mengikuti Asesmen Sumatif
Kelas Akhir setelah mendapat izin dari Panitia Penyelenggara dan kepadanya
tidak diberikan perpanjangan waktu.
8. Selama Ujian berlangsung peserta hanya dapat meninggalkan ruangan Asesmen
Sumatif Kelas Akhir dengan izin dan
pengawasan dari pengawas ruangan.
9. Peserta yang meninggalkan ruangan Asesmen Sumatif Kelas Akhir setelah membaca soal dan tidak kembali lagi
sampai tanda selesai dibunyikan dinyatakan telah menempuh Asesmen Sumatif Kelas
Akhir .
10. Peserta yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu habis
diperbolehkan meninggalkan ruangan Asesmen Sumatif Kelas Akhir , setelah
lembaran jawaban diserahkan kepada pengawas ruangan dan tidak boleh diminta
kembali. Pastikan peserta telah mengisi biodata dengan baik dan lengkap.
11.
Peserta berhenti mengerjakan soal setelah tanda selesai dibunyikan.
12.
Selama Asesmen Sumatif Kelas Akhir berlangsung, peserta dilarang:
a.
Menanyakan jawaban soal kepada siapapun.
b.
Bekerja sama dengan peserta lain.
c.
Memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal.
d. Memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat
pekerjaan peserta lain.
e.
Menggantikan atau digantikan orang lain.
13.
Semua peserta meninggalkan ruangan Asesmen Sumatif Kelas Akhir dengan tertib dan tenang, setelah tanda
selesai dibunyikan.
14. Lembar jawaban essay dikumpulkan diserahkan kepada Pengawas ruang Asesmen
Sumatif Kelas Akhir masing-masing.
15. peserta Asesmen Sumatif Kelas Akhir yang melanggar tata tertib ujian, diberi
peringatan/teguran oleh pengawas ruang Asesmen Sumatif Kelas Akhir dan dicatat dalam berita acara Asesmen Sumatif
Kelas Akhir sebagai salah satu bahan
pertimbangan kelulusan Asesmen Sumatif Kelas Akhir .
TETAP SEMANGAT DAN SELAMAT MENEMPUH UJIAN! TENTA HEBAT!






















Social Plugin