Penilaian Akhir Semester Ganjil TP 2024/ 2025

Latar Belakang

Untuk mengetahui dan mendeskripsikan hasil belajar peserta didik secara komprehensif, maka perlu sebuah kegiatan yang menunjang ke arah itu. Kegiatan tersebut adalah sebuah kegiatan evaluasi atau penilaian yang terorganisasikan yang dilakukan secara bersamaan dalam satu sekolah. Kegiatan tersebut disebut Penilaian Akhir Semester, yang dilaksanakan pada setiap masa pembelajaran berakhir.

Penilaian Akhir Semester adalah suatu kegiatan evaluasi akhir yang dilakukan secara bersamaan baik dalam satu sekolah maupun satu wilayah guna mengumpulkan berbagai data atau informasi secara berkesinambungan dan menyeluruh dari hasil proses pembelajaran. Hasil ini kemudian dijadikan salah satu data untuk menunjang sekaligus menentukan kenaikan kelas peserta didik ke jenjang berikutnya yang lebih tinggi. Adapun tujuan umum penilaian adalah memanfaatkan informasi yang dapat dijadikan dasar dalam menentukan penilaian berikutnya. Kegiatan ini pun sekaligus sebagai gambaran standar nilai hasil belajar peserta didik seluruh kota Tangerang, karena pelaksanaannya dilakukan secara serempak dan dalam jadwal/waktu yang bersamaan.

Dasar / Landasan Hukum 

  1. Panduan Penilaian oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan untuk Sekolah Menengah Pertama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama Tahun 2017 
  2. Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Nomor: 800/Kep-163-Dispendik/2023 tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2024 - 2025;
  3. Surat Edaran Musyawarah Kelompok Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP No : 126, tentang Jadwal Penilaian Akhir Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2024 - 2025;
  4. Surat keputusan Kepala Sekolah Nomor : 800/ 371 TU/2024 tanggal 26 November 2024 tentang Panitia Penilaian Akhir Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2024 - 2025;

Maksud dan Tujuan
  1. Mengevaluasi hasil pembelajaran pada semester Ganjil Tahun Pelajaran 2024 - 2025;
  2. Mengetahui tingkat kemampuan/daya serap peserta didik dalam menerima pelajaran sesuai dengan tujuan pembelajaran yang telah ditetapkan dalam kurikulum; 
  3. Mengetahui dan menentukan standar mutu pendidikan baik di tingkat sekolah maupun di dalam lingkup Kota Tangerang.
  4. Memberikan laporan hasil pembelajaran peserta didik Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2024 - 2025 terhadap orang tua/wali peserta didik. 

Sasaran Kegiatan

        Sasaran dalam kegiatan Penilaian Akhir Semester Ganjil Tahun 2022/2023 adalah seluruh peserta didik definitif SMP Negeri 10 Tangerang dari jenjang kelas VII, VIII, dan IX. Adapun jumlah sasaran tersebut adalah 1035 peserta didik, dengan perincian sebagai berikut:

Tabel Rincian Jumlah Siswa Tahun Pelajaran 2024 - 2025

No.

Kelas

Laki-Laki

Perempuan

Jumlah

Ket.

1

VII

162

190

352

 

2

VIII

175

172

335

 

3

IX

172

164

336

 

 

Jumlah

509

526

1035

 


Susunan Panitia

          Berdasarkan surat keputusan Kepala SMP Negeri 10 Tangerang Nomor : 800/ 371 /TU/2024 tanggal 26 November 2024 tentang Panitia Penilaian Akhir Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2024 - 2025 telah tersusun panitia pelaksanannya. Adapun susunan panitia tersebut adalah sebagai berikut:

Ketua                          : Dra. Hj. Iis Permasih, M.Pd.
Sekretaris                    : Siti Fadiah, S.Pd.
Anggota                      : Muniroh, S.Ag.
                                      H.Muhaedi, S.Pd
                                      Mariyanto, S.Pd
                                      Purwanti, S,Pd
                                      Misro
                                      Humaidi
                                      Erwin Sugiono, S.AP
                                      Siti Nurjanah, S.AP

Jadwal Penilaian Akhir Semester

          Jadwal Penilaian Akhir Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2024 - 2025 dilaksanakan dalam waktu bersamaan mulai dari tanggal 2 sampai dengan 6 Desember 2024 untuk seluruh peserta didik. Lihat jadwal berikut ini. Siswa masuk Pukul 07.30 yang akan diisi dengan pembiasaan Religius Sampai dengan Pukul 08.00 WIB. Dilanjutkan dengan Jadwal Ujian sesuai hari yang ditentukan.



Lokasi Ruang Ujian


Pembagian Jumlah Peserta dan Ruang Ujian

Data Pembagian Ruang Ujian Untuk Siswa

 



 
 
 

 
 
 

 
 

 


 
Metode Ujian 

Pelaksanaan Ujian PAS Ganjil akan dilaksanakan SECARA LURING ( OFFLINE ) 

Untuk Siswa Kelas 7,8 dan 9 diharapkan untuk menyiapkan peralatan tulis untuk membantu proses Ujian, dan hadir 30 menit sebelum pelaksanaan dimulai, karena akan ada kegiatan Pembiasaan PTM Seperti Biasa. 

SISWA SELAMA MENGIKUTI KEGIATAN PAS GANJIL WAJIB MENGGUNAKAN SERAGAM SEKOLAH SESUAI DENGAN HARINYA, DAN SELALU MEMBAWA KARTU PESERTA SELAMA UJIAN BERLANGSUNG, JIKA TIDAK MEMBAWANYA MAKA SISWA WAJIB MEMINTA SURAT IJIN KEPADA PANITIA UNTUK MENGIKUTI UJIAN PAS.  SISWA YANG BERHALANGAN HADIR KARENA SAKIT, IJIN, Dsb MENGERJAKAN UJIAN SUSULAN PADA HARI YANG DITENTUKAN KEMUDIAN OLEH PANITIA. 

Kartu Peserta Ujian akan dibagikan pada hari Senin, 02 Desember 2024 didalam Ruang Ujian Oleh Pengawas.

TATA TERTIB PESERTA 
PENILAIAN AKHIR SEMESTER GANJIL
TAHUN PELAJARAN 2024 / 2025
  1. Peserta memasuki ruangan, setelah tanda masuk dibunyikan, lima belas menit sebelum Penilaian Akhir Semester Ganjil dimulai.
  2. Peserta dilarang membawa catatan dalam bentuk apapun kedalam ruangan Penilaian Akhir Semester Ganjil.
  3. Peserta tidak dibenarkan menggunakan kalkulator, daftar logaritma, tabel matematika, kamus, maupun alat komunikasi (telepon seluler).
  4. Peserta  harus menyediakan alat tulis-menulis yang diperlukan.
  5. Peserta wajib mengisi daftar hadir.
  6. Peserta  mulai mengerjakan soal setelah tanda boleh mulai dibunyikan
  7. Peserta yang memerlukan penjelasan dapat bertanya kepada pengawas ruangan Penilaian Akhir Semester Ganjil dengan cara mengancungkan tangan terlebih dahulu.
  8. Peserta yang datang terlambat hanya boleh mengikuti Penilaian Akhir Semester Ganjil setelah mendapat izin dari Panitia Penyelenggara dan kepadanya tidak diberikan perpanjangan waktu.
  9. Selama ualngan umum berlangsung peserta hanya dapat meninggalkan ruangan Penilaian Akhir Semester Ganjil dengan izin dan pengawasan dari pengawas ruangan.
  10. Peserta yang meninggalkan ruangan Penilaian Akhir Semester Ganjil setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan dinyatakan telah menempuh Penilaian Akhir Semester Ganjil.
  11. Peserta yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu habis diperbolehkan meninggalkan ruangan Penilaian Akhir Semester Ganjil, setelah lembaran  jawaban dan lembaran soal diserahkan kepada pengawas ruangan dan tidak boleh diminta kembali.
  12. Peserta berhenti mengerjakan soal setelah tanda selesai dibunyikan.
  13. Selama Penilaian Akhir Semester Ganjil berlangsung, peserta dilarang:
    a. Menanyakan jawaban soal kepada siapapun.
    b. Bekerja sama dengan peserta lain.
    c. Memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal.
    d. Memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain.
  14. Semua peserta meninggalkan ruangan Penilaian Akhir Semester Ganjil dengan tertib dan tenang, setelah tanda selesai dibunyikan.
  15. Lembar jawaban komputer disatukan dengan lembar soal dan ditinggalkan di atas meja peserta Penilaian Akhir Semester Ganjil masing-masing
  16. Peserta Penilaian Akhir Semester Ganjil yang melanggar tata tertib di keluarkan dari ruangan Penilaian Akhir Semester Ganjil dan diberi nilai 0 (nol). 
Cek Data Siswa dan Nomor Ruang Ujian.

kamu bisa melihat Datamu pada Link ini :  KLIK DISINI